Turateanews.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).
Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran jajaran lintas sektor dalam kegiatan Pengembangan Strategi Penuntasan Wajib Belajar Sesuai Kondisi Daerah hari kedua yang diselenggarakan oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulawesi Selatan, Jumat (31/7/2026).
Delegasi Kabupaten Jeneponto diwakili oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto H. Muhammad Ahmad Jailani, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Agus Rizal, perwakilan Dinas PMD, Bappeda, serta organisasi mitra Pokja PAUD Kabupaten Jeneponto.
Dalam forum yang diikuti oleh tim lintas sektor dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan tersebut, delegasi Jeneponto secara aktif membahas penyusunan rencana aksi strategis melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD).
Pembahasan berfokus pada penyesuaian intervensi pendidikan yang presisi dengan mengacu pada karakteristik lokal Kabupaten Jeneponto.
Langkah strategis ini berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) yang mencakup lima poin utama:
1. Pemanfaatan tim koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
2. Penguatan peran dan alokasi dukungan pemerintah desa dalam PPATS.
3. Kejelasan rencana aksi terpadu (pencegahan, penanganan, dan tata kelola ATS).
4. Penguatan mekanisme koordinasi dan tata kelola antarinstansi.
5. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal anak kembali bersekolah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jeneponto, H. Muhammad Ahmad Jailani, menegaskan pentingnya kolaborasi berkesinambungan antara pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga tingkat desa demi menekan angka anak putus sekolah di Bumi Turatea.
“Komitmen kita bersama adalah meningkatkan angka partisipasi belajar masyarakat sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah di Kabupaten Jeneponto. Ini membutuhkan kolaborasi dan kerja bersama seluruh stakeholder,” ujar H. Jailani.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa rencana aksi yang disusun harus terukur agar memberikan dampak langsung terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) daerah.
“Keberhasilan penuntasan Wajib Belajar butuh dukungan semua elemen, mulai dari Pemda, Kemenag, satuan pendidikan, pemerintah desa, hingga masyarakat. Melalui sinergi berkesinambungan ini, kita ingin memastikan setiap anak di Jeneponto memperoleh akses pendidikan yang layak menuju Jeneponto yang lebih maju dan bahagia,” lanjutnya.
Kegiatan FGD ini menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang memuat komitmen pembinaan, pendampingan, pemantauan satuan pendidikan, serta intervensi program secara kolaboratif guna mewujudkan pemerataan pendidikan di Kabupaten Jeneponto. (*)










