Turateanews.com — Perjalanan Kabupaten Jeneponto dalam membangun budaya inovasi daerah memasuki salah satu tahapan penting.
Per Jumat, 28 Agustus 2026, proses penginputan dan pengusulan inovasi daerah melalui platform Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri resmi ditutup.
Hingga batas akhir penginputan, Kabupaten Jeneponto berhasil menyelesaikan submit 31 inovasi daerah yang berasal dari berbagai perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kecamatan, kelurahan hingga satuan pendidikan.
Capaian tersebut menjadi gambaran semakin tumbuhnya kesadaran aparatur dan organisasi pelayanan publik untuk menghadirkan pembaruan yang berdampak bagi masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi final yang dihimpun Tim Admin Inovasi Daerah Bappeda Kabupaten Jeneponto, sejumlah inovasi mencatat tingkat kematangan yang cukup tinggi. Pajokka dari Kecamatan Bangkala dan Rewata dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tercatat berada pada posisi tertinggi dengan nilai kematangan 111 point.
Capaian tersebut kemudian diikuti sejumlah inovasi lain, antara lain Sicambang Mobile dari Dinas Sosial dengan 108 persen, Daeng Suda dari Bagian SDA Setda dan SISTAI dari Dinas PUPR masing-masing 105 persen, serta sejumlah inovasi lainnya yang berada pada rentang nilai kematangan 80 hingga 100 persen.
Dari 31 inovasi yang masuk dalam rekapitulasi, RSUD Lanto Dg. Pasewang menjadi salah satu perangkat daerah dengan kontribusi inovasi terbanyak. Sementara itu, terdapat pula partisipasi dari sektor pendidikan, salah satunya UPT SD Negeri 14 Turatea melalui inovasi Gema Lipa.
Bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto, keikutsertaan dalam kompetisi inovasi daerah tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan administratif untuk memenuhi penginputan. Lebih jauh, proses tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya inovasi di lingkungan pemerintahan.
Inovasi diharapkan tidak berhenti pada nama, proposal maupun dokumen kompetisi. Setiap inovasi didorong untuk menjawab persoalan nyata, memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempermudah pelayanan publik, memanfaatkan teknologi, maupun menghadirkan solusi baru yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Semangat tersebut semakin diperkuat melalui pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Bappeda dan Tim Pendamping Inovasi Daerah. Pendampingan dilakukan untuk membantu perangkat daerah mengidentifikasi masalah, merumuskan gagasan, menyusun inovasi, melengkapi eviden, hingga memastikan inovasi dapat diinput dan disubmit sesuai ketentuan.
Anggota Tim Pendamping Inovasi Daerah Kabupaten Jeneponto, Dr. Rahman Ramlan, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah.
Menurutnya, partisipasi berbagai perangkat daerah dan unit pelayanan menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap inovasi. Inovasi semakin dipahami bukan sekadar tuntutan kompetisi, melainkan instrumen untuk mendorong perubahan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Langkah Jeneponto tahun ini juga tidak dapat dilepaskan dari capaian sebelumnya. Kabupaten Jeneponto pada tahun 2025 berhasil mendapatkan predikat sebagai daerah dengan peningkatan Indeks Inovasi Daerah tertinggi di Indonesia.
Capaian tersebut menjadi modal sekaligus tantangan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja inovasi pada tahun 2026.
Bupati Jeneponto Paris Yasir, bersama Sekretaris Daerah Pamuji, sebelumnya turut memberikan perhatian terhadap proses penguatan dan pengiriman inovasi daerah. Dukungan pimpinan daerah tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong perangkat daerah agar tidak berhenti berinovasi.
Kepala Bappeda Kabupaten Jeneponto Alfian Affandi Syam menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan kepada perangkat daerah dalam mengembangkan inovasi.
Menurutnya, inovasi harus diarahkan agar benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, Bappeda tidak hanya mendampingi proses penginputan, tetapi juga terus mendorong peningkatan kualitas inovasi agar semakin matang, terukur dan berkelanjutan.
Ditutupnya sistem penginputan BSKDN pada 28 Agustus 2026 bukan berarti perjalanan inovasi daerah Jeneponto berakhir. Justru, tahap berikutnya menjadi semakin penting: memastikan inovasi yang telah diusulkan benar-benar berjalan, memberikan manfaat dan memiliki keberlanjutan.
Selain mengikuti agenda inovasi daerah yang diselenggarakan Kemendagri, sejumlah perangkat daerah Jeneponto juga mulai mempersiapkan diri mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan Kementerian PANRB.
Pada saat yang sama, Kabupaten Jeneponto juga akan memasuki tahapan Kompetisi Inovasi Daerah (KIND) 2026 yang menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi sekaligus memacu perangkat daerah dalam menghadirkan inovasi terbaik.
Dengan demikian, inovasi tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan satu tim atau satu perangkat daerah. Ia menjadi gerakan bersama yang membutuhkan kepemimpinan, kreativitas aparatur, kolaborasi lintas sektor dan keberanian untuk mengubah cara kerja menjadi lebih baik.
Dari 31 inovasi yang telah disubmit hari ini, tersimpan 31 cerita tentang upaya memperbaiki pelayanan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Di balik setiap nama inovasi terdapat gagasan, kerja keras dan harapan agar pemerintahan semakin dekat dengan masyarakat.
Bagi Jeneponto, capaian nasional tahun sebelumnya adalah sebuah kebanggaan. Namun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana prestasi tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, inovatif dan berdampak.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah inovasi bukan hanya seberapa tinggi nilainya dalam kompetisi, tetapi seberapa besar perubahan yang dirasakan masyarakat.
Jeneponto berinovasi, Jeneponto bergerak, untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan mewujudkan Jeneponto yang bahagia. (*)










