TurateaNews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor bidang PAUD dan PNF, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jeneponto ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, didampingi Kepala Bidang PAUD dan PNF, Agus Rizal. Turut hadir unsur Dinas Sosial, perwakilan kecamatan, organisasi mitra, serta lembaga pendukung pendidikan lainnya.
Dalam sambutannya, Alamsyah menegaskan bahwa salah satu komitmen mendasar Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto adalah menyelenggarakan Pendidikan 1 Tahun Prasekolah secara wajib.
“Kami ingin menghadirkan fasilitas dan kualitas pendidikan prasekolah agar anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang layak, baik dari sisi kualitas maupun layanan. Kehadiran Bapak Ibu hari ini sangat penting untuk memberi masukan sebagai bahan utama penyusunan Peraturan Bupati tentang Wajib 1 Tahun Prasekolah,” ujar Alamsyah.
Senada dengan itu, Kabid PAUD dan PNF Agus Rizal menjelaskan makna kata “wajib” dalam program tersebut.
“Prinsip dasar kata ‘wajib’ di sini adalah bentuk kehadiran dan kewajiban negara untuk memfasilitasi dan menyiapkan sarana pendukung yang baik bagi masyarakat. Kedua, agar pendidikan PAUD menjadi bagian dari siklus pendidikan nasional,” jelas Agus.
Ia menambahkan, pendidikan PAUD usia 5-6 tahun merupakan siklus penting dalam membangun karakter anak, termasuk aspek motorik kasar, motorik halus, serta kesiapan mental anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar.
Dalam sesi diskusi, peserta rapat memberikan sejumlah masukan, di antaranya adalah perlunya penguatan sarana dan prasarana PAUD di seluruh desa dan kelurahan, kesiapan tenaga pendidik sebagai kunci kualitas, serta pentingnya peran serta masyarakat.
Peserta juga mendorong agar setiap lembaga PAUD di Jeneponto dapat menghadirkan layanan inklusi, sehingga anak berkebutuhan khusus bisa mendapatkan akses pendidikan yang sama.
Seluruh peserta menyepakati bahwa program Pendidikan 1 Tahun Prasekolah merupakan hal yang sangat penting untuk segera diwujudkan. Selain itu, peserta juga berharap pihak Sekolah Dasar lebih memahami pentingnya pendidikan prasekolah 1 tahun sebagai gerbang awal sebelum masuk SD.
Rakor ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menyusun Rancangan Peraturan Bupati terkait Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, sejalan dengan program Wajib Belajar 13 Tahun nasional yang mulai diterapkan tahun 2026. (*)










