Penulis : Muh. Rizaldi, Sekretaris DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Selatan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
MAKASSAR, Turateanews.com — Peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 seharusnya menjadi momentum refleksi terhadap capaian sekaligus tantangan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Namun, ketika pemadaman listrik bergilir masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan, publik patut mempertanyakan sejauh mana kedaulatan energi benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat.
Rizaldi menilai bahwa Hari Listrik Nasional tidak semestinya hanya menjadi perayaan seremonial yang dipenuhi slogan kemajuan dan kemandirian energi. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi ruang evaluasi terhadap kemampuan negara dalam menjamin pasokan listrik yang andal, merata, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Ini sebuah ironi. Di tengah peringatan Hari Listrik Nasional, masyarakat justru masih dihadapkan pada persoalan pemadaman listrik bergilir. Kita berbicara tentang kedaulatan energi, tetapi kebutuhan dasar masyarakat terhadap listrik yang andal masih menjadi persoalan. Lantas, di mana kedaulatan energi yang selama ini digaungkan?” tegas Rizaldi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar keluhan tanpa dasar. Sejak 31 Agustus hingga 28 Oktober 2026, pemadaman listrik bergilir kembali terjadi di Kota Makassar dan sejumlah wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Gowa, Maros, Takalar, Jeneponto, serta beberapa daerah lainnya di Sulawesi Selatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa keandalan pasokan listrik masih menjadi perhatian serius masyarakat.
Muh. Rizaldi menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik tidak boleh dipandang sebagai gangguan teknis semata. Di balik padamnya aliran listrik, terdapat aktivitas masyarakat yang terhenti, produktivitas yang terganggu, hingga potensi kerugian ekonomi yang harus ditanggung pelanggan.
Dampak tersebut terutama dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengusaha kecil, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada ketersediaan energi listrik.
Bagi UMKM dengan modal terbatas, kehilangan waktu berjualan selama beberapa jam dapat memengaruhi pendapatan harian dan perputaran modal usaha. Apabila pemadaman terjadi berulang kali, dampaknya berpotensi semakin berat, terutama bagi usaha kecil yang tidak memiliki generator atau sumber listrik alternatif.
“Jangan menganggap pemadaman listrik hanya persoalan lampu yang mati. Ada masyarakat yang sedang mencari nafkah, ada pedagang kecil yang menggantungkan pendapatan hariannya, dan ada pelaku UMKM yang harus tetap menanggung biaya operasional meskipun usahanya terganggu. Masyarakat kecil jangan sampai terus menjadi tumbal dari persoalan kelistrikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Muh. Rizaldi berpandangan bahwa kedaulatan energi tidak cukup diukur dari besarnya kapasitas pembangkit, pembangunan infrastruktur, ataupun angka investasi di sektor ketenagalistrikan. Kedaulatan energi harus dibuktikan melalui kemampuan sistem kelistrikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan, dengan pasokan yang andal dan pelayanan yang bertanggung jawab.
Atas kondisi tersebut, ia mendesak PLN Sulselrabar untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai penyebab pemadaman, kondisi ketersediaan daya, wilayah terdampak, serta langkah strategis yang ditempuh untuk memulihkan keandalan pasokan listrik.
Ia juga meminta agar PLN tidak hanya menyampaikan penjelasan teknis, tetapi memberikan kepastian kepada masyarakat melalui informasi jadwal pemadaman yang akurat, pemberitahuan lebih awal, percepatan penanganan gangguan, serta target pemulihan yang jelas.
“PLN harus hadir dengan solusi konkret. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, mengapa pemadaman masih berlangsung, dan kapan kondisi kelistrikan dapat kembali normal. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian, sementara pelaku UMKM harus menanggung potensi kerugian akibat terganggunya aktivitas usaha,” ujarnya.
Menurut Muh. Rizaldi, kedaulatan energi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keseriusan pemerintah, regulator, dan penyedia layanan ketenagalistrikan. Negara harus memastikan bahwa kebijakan energi tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan industri, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat secara adil.
Ia menambahkan, peringatan Hari Listrik Nasional ke-81 semestinya menjadi titik tolak untuk memperkuat komitmen terhadap kemandirian dan ketahanan energi nasional. Pemerintah dan PLN perlu menjadikan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi serius sekaligus mempercepat langkah perbaikan yang dapat dirasakan langsung oleh publik.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan sektor ketenagalistrikan bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar energi mampu diproduksi, melainkan juga oleh seberapa andal energi tersebut disalurkan dan seberapa adil manfaatnya dirasakan masyarakat. (*)








