Turateanews.com — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jeneponto bekerja sama dengan Lembaga Pattiro Jeka menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Bukti Dukung Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 secara virtual via Zoom Meeting, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah evaluasi sekaligus panduan teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyiapkan dan mengunggah dokumen bukti dukung pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Kemendagri.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber utama Dr. Rahman Ramlan, anggota Tim Inovasi Daerah Kabupaten Jeneponto. Dalam pemaparannya, Dr. Rahman menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Kemendagri, terdapat 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Trantibumlinmas, serta Sosial.
“Apabila inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi syarat minimal 5 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar ini, maka skor indikator Jumlah Inovasi Daerah secara keseluruhan tidak dapat diukur atau tidak dapat dinilai (skor 0). ”
Kepala Bappeda Kabupaten Jeneponto, Alfian Afandi Syam. menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah. Pelaksanaan inovasi ini menjadi atensi khusus dari Bupati Jeneponto, Paris Yasir, guna mendorong percepatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jeneponto.
“Bupati Jeneponto menargetkan capaian prestasi sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia. Untuk mewujudkan target besar tersebut, kita menargetkan sekurang-kurangnya 100 inovasi dari seluruh instansi dan perangkat daerah di Kabupaten Jeneponto untuk terdaftar dan dinilai dalam IGA 2026,” ujar Kepala Bappeda.
Dalam bimtek ini juga dijelaskan perubahan regulasi dan tata cara penyiapan bukti dukung agar setiap inovasi memperoleh bobot nilai maksimal:
1.Ketentuan Tata Naskah Kedinasan (Permendagri No. 1 Tahun 2023)
Mulai pelaporan IGA Tahun 2026, aturan tata naskah kedinasan diterapkan secara penuh. Dokumen SK Inovasi/Tim Pelaksana wajib berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perbup), atau Keputusan Kepala Daerah (SK Bupati). SK yang hanya ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/OPD wajib berupa Keputusan yang ditandatangani atas nama Kepala Daerah.
2.Alur Pengelolaan Data Bukti Dukung (Bank Data Inovasi)
Untuk mempermudah validasi, setiap tim penyiapan dokumen di OPD diimbau mengikut alur sebagai berikut:
1. Buat Folder per Indikator pada Bank Data Inovasi (Folder Infrastruktur, Kecepatan Bisnis Proses, Kecanggihan Produk, dll).
2. Sesuaikan Tipe/Jenis & Nama Dokumen sebelum disimpan.
3. Penyimpanan & Back-up: Simpan dokumen berformat .pdf atau gambar (.jpg/.png) dan lakukan back-up di Google Drive.
4. Penginputan di Aplikasi: Masuk ke sistem resmi Kemendagri (indeks.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id), pilih Tambahkan Inovasi (Isi Profil & Rancang Bangun), lalu unggah dokumen per indikator sesuai check-list pada Rapor Inovasi.
Sebagai bentuk pendampingan intensif, Bappeda Kabupaten Jeneponto bersama PATIRO Jeka akan menyelenggarakan Bimtek Khusus / Pendampingan Teknis lanjutan dalam beberapa hari ke depan.
Bimtek lanjutan ini wajib diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah/Instansi yang mengampu layanan dasar serta bidang-bidang khusus penunjang target IGA 2026.
Diharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah segera mengonsolidasikan tim internalnya untuk menginventarisasi inovasi yang ada serta menyiapkan dokumen bukti dukung sesuai standar indikator yang telah ditetapkan. (*)










