Turateanews.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pondasi pendidikan sejak usia dini melalui pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Forum Group Discussion (FGD) pembahasan draft regulasi tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan yang merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya ini dibuka dengan pengantar dari Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Agus Rizal. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat implementasi program wajib belajar 13 tahun, dimulai dari pendidikan anak usia dini bagi anak berusia 5–6 tahun.
Menurut Agus Rizal, kehadiran satu tahun prasekolah sangat penting untuk membangun pondasi karakter, menumbuhkan kesiapan belajar, serta mengoptimalkan kemampuan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu menghadirkan regulasi yang dapat menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan merata.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, memberikan dukungan penuh terhadap percepatan penetapan Peraturan Bupati tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan program wajib belajar satu tahun prasekolah di Kabupaten Jeneponto.
Alamsyah berharap seluruh aspek implementasi dapat dibahas secara komprehensif dan dituangkan dalam regulasi sehingga mampu memberikan kepastian, kemudahan, serta ruang partisipasi bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan pendidikan anak usia dini.
“Pendidikan anak usia dini merupakan pondasi penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, seluruh aspek pelaksanaannya perlu diatur dengan baik agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dukungan yang sama disampaikan Bunda PAUD Kabupaten Jeneponto, Salmawati Paris. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa program wajib belajar satu tahun prasekolah harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, kata “wajib” dalam program tersebut tidak semata-mata ditujukan kepada anak atau orang tua, melainkan menjadi komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas layanan pendidikan yang layak sejak usia dini.
Salmawati menjelaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan melalui penyediaan fasilitas, sarana pendukung, layanan pendidikan yang berkualitas, serta dukungan berbagai pihak agar seluruh anak usia 5–6 tahun memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan prasekolah.
Ia juga mengajak seluruh stakeholder, organisasi mitra, lembaga pendidikan, serta para orang tua untuk terus mendukung implementasi wajib belajar satu tahun prasekolah sebagai langkah awal membangun karakter, kecerdasan, dan masa depan generasi Jeneponto.
FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah yang tergabung dalam kelompok kerja pengampu, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, organisasi mitra, perwakilan Kantor Kementerian Agama, unsur pendidikan, serta berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam pengembangan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Jeneponto.
Pada sesi kedua, pemaparan draft Rancangan Peraturan Bupati disampaikan oleh tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto yang dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum bersama sejumlah staf. Pemaparan tersebut mendapatkan respons positif dan masukan konstruktif dari para peserta yang hadir.
Sejumlah peserta menilai bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen penting untuk menjamin terpenuhinya hak belajar anak-anak melalui penyediaan layanan yang lebih baik, lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, serta dukungan fasilitas pendidikan yang memadai.
Selain itu, muncul berbagai usulan terkait peningkatan kesejahteraan guru PAUD, penguatan dukungan pemerintah terhadap satuan pendidikan, hingga percepatan pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini di sejumlah wilayah yang saat ini masih minim layanan PAUD atau belum memiliki satuan pendidikan yang memadai.
Melalui pembahasan yang partisipatif ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap Peraturan Bupati tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan kuat dalam memperluas akses pendidikan anak usia dini. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan generasi Jeneponto yang berkarakter, cerdas, dan siap menghadapi masa depan melalui pendidikan yang dimulai sejak usia dini. (*)










