Turateanews.com — Bupati Jeneponto Paris Yasir melantik dan mengambil sumpah 593 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 81 desa se-Kabupaten Jeneponto dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jumat, 25 September 2026.
Dalam sambutan dan amanahnya, Bupati Paris Yasir menegaskan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa demi memastikan pembangunan berjalan efektif, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, seluruh perbedaan yang mungkin muncul dalam dinamika politik desa harus ditinggalkan setelah proses pemilihan selesai. BPD dan pemerintah desa memiliki tanggung jawab yang sama untuk melayani masyarakat serta mendorong kemajuan desa.
“Kalaupun kepala desa yang terpilih bukan pilihan pribadi atau bukan pilihan sebagian anggota BPD, tetap harus diberikan dukungan. Kita membangun rakyat yang sama, melayani masyarakat yang sama, dan memperjuangkan kepentingan desa yang sama. Tidak ada alasan untuk mempertahankan perbedaan yang dapat menghambat pembangunan,” tegas Paris Yasir.
Bupati juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki akses luas terhadap informasi. Karena itu, seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk BPD dan pemerintah desa, tidak boleh bersikap antikritik.
Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta pembangunan desa.
“Masyarakat berhak memberikan masukan. Jangan pernah alergi terhadap kritik. Tugas kita sebagai pelayan masyarakat adalah mendengar, menerima, dan menjadikan masukan tersebut sebagai bahan perbaikan,” ujarnya.
Dalam arahannya, Paris Yasir menekankan sejumlah tugas dan tanggung jawab penting yang harus dijalankan anggota BPD. Pertama, aktif menyerap aspirasi masyarakat. Kedua, mengawal dan mengontrol pelaksanaan pembangunan desa. Ketiga, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, anggota BPD juga diminta menghindari penyalahgunaan kewenangan atas nama kelompok atau kepentingan tertentu. Sebaliknya, mereka harus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh unsur yang ada di desa.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana aman, tenteram, dan harmonis di tengah masyarakat sebagai modal utama keberhasilan pembangunan.
“Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan desa. Itulah amanah yang harus dijaga bersama,” katanya.
Kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik, Paris Yasir menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan komitmen pengabdian.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jeneponto, saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Jagalah amanah ini dengan sebaik-baiknya dan jadilah anggota BPD yang bertanggung jawab serta mampu menjalankan tugas dengan penuh dedikasi,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa proses pelantikan sempat mengalami beberapa kali penundaan. Namun berkat koordinasi yang intensif dan kerja keras berbagai pihak, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan sehingga pelantikan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati kepada jajaran Dinas PMD yang dipimpin Basuki Baharuddin bersama seluruh staf yang telah mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan secara maksimal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, unsur Forkopimda, Dandim, perwakilan Polres Jeneponto, para pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, serta berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat lainnya.
Pelantikan serentak anggota BPD dari 81 desa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan lembaga perwakilan masyarakat desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)










